Skip to main content

Pemerintahan daerah

UUD 1945 mengatur tentang pelaksanaan pemerintahan daerah yang diatur dalam:
 
Pasal 18

(1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah
provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu
mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.
(2) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
(3) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
(4) Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah
Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis.
(5) Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan
yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.
(6) Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain
untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
(7) Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-
undang.

Pasal 18A

(1) Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten,
dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan Undang-undang dengan


memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
(2) Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfatan sumber daya alam dan sumber daya
lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil
dan selaras berdasarkan undang-undang.

Pasal 18B

(1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat
khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-undang.
(2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-
hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan
prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.


Undang-undang nomor 32 tahun 2004 mengatur tentang berbagai hak dan kewajiban yang dimmiliki pemerintah daerah, yaitu:
A. Hak
1) mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan;
2) memilih pimpinan daerah;
3) mengelola aparatur daerah;
4) memungut pajak daerah dan retribusi daerah;
5) mendapat bagi hasil dari  pengelolaan sumber daya alam yang ada di daerah;
6) menegelola kekayaan daerah;
7) mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah;
8) mendapatkan hak lainnya yang diatur dalamperaturan perundang-undangan.

B. Kewajiban
1) melindungi masyarakat;
2) meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat;
3) mengembangkan kehidupan demokrasi;
4) mewujudkan keadilan dan pemerataan;
5) menyediakan fasilitas kesehatan;
6) meningkatkan pelayanan dasar pendidikan;
7) menyediakan fasilitas sosial yang layak;
8) mengembangkan sistem jaminan sosial;
9) menyusun perencanaan dan tata ruang daerah;
10) mengembangkan sumber daya produktif di daerah;
11) melestarikan lingkungan hidup;
12) mengelola administrasi kependudukan;
13) melestarikan nilai sosial budaya;
14) membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai kewenangannya;
15) kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Comments

Popular posts from this blog

Masa Kuliah | Bagian Empat

Oiya, event yang aku ikuti tidak hanya DIS saja, tetapi juga ada beberapa event lain seperti DMF, Depa’s Infection, dan BKGN, yang alhamdulillah semuanya di-eksekusi pada topik 3 :)). Tidak hanya event saja yang memenuhi kepalaku di semester 1 ini. Aku juga dijejeli dengan berbagai kegiatan wajib kampus yang ‘katanya’, sih, merupakan rangkaian dari PPSMB fakultas (yang bahkan sampai saat ini jujur saja akumasih tidak menyukainya, haha). FGD atau forum group discussion namanya. Entah apa tujuannya yang jelas itu sangat membuang-buang waktu. Sedari awal aku jujur saja senang dan cenderung antusias ketika mendengar akan ada rangkaian PPSMB fakultas selanjutnya walaupun sedikit kesal kenapa harus dipadatkan di topik 3. padahal, di topik 1 dan 2 begitu banyaknya waktu luang sampai-sampai aku bingung harus melakukan apa. Akan tetapi, begitu kegiatan tesebut dimulai, aku masih tidak habis pikir, mengapa ditengah padatnya jadwal di fkg ini, masih saja ada pemikiran untuk membuat kegiatan ...

CONTOH TEKS DISKUSI SINGKAT

LARANGAN SISWA MEMBAWA SEPEDA MOTOR KE SEKOLAH             Sepeda motor sudah tidak asing lagi bagi semua masyarakat Indonesia. Bahkan, para remaja pun kini sudah terbiasa mengendarai sepeda motor. Jika ditelusuri lebih dalam sebenarnya banyak sekali dampak negatif penggunaan sepeda motor. Itulah sebabnya mengapa banyak sekolah yang mengeluarkan larangan bagi siswa.             Ada beberapa orang yang bertentangan pendapatnya dengan larangan tersebut. Mereka memiliki pendapat masing-masing. Antara lain, dengan siswa membawa sepeda motor ke sekolah, mereka tidak harus menunggu kendaraan umum untuk berangkat dan pulang. Dengan begitu, waktu yang mereka gunakan lebih singkat. Kemudian, siswa yang jarak tempuh antara rumah dan sekolahnya jauh lebih mudah menggunakan sepeda motor dibandingkan dengan harus menunggu kendaraan umum.       ...

BUPATI CUP

2 bulan lalu, tepatnya 28 maret 2015, adalah hari yang lumayan bersejarah. Kenapa?. Sekolahku, SMPN 1 Majenang, telah menemukan kembali tanggal lahirnya. Ya, tepat pada tanggal itu. Jadi, untuk memperingatinya, sekolah pun bikin suatu event yang cukup dapat membuat kenangan, karena emang itu event terbesar yang pernah dilakui sepanjang sejarah sekolahku ya. Grand Expo: Kreativitas Anak Bangsa tahun 2015. Dari judulnya aja udah keren kan-kayaknyasi-. Jadi, kenapa aku bilang itu hari yang bersejarah, ada beberapa alasan.  Pertama, disitu aku ditunjuk sebagai ketua panitia. Bukannya lagi sombong, jujur ngga enak banget. Pusing coeg. Bayangin aja, harus mimpin lebih dari 100 anak yang dapet tugas juga dari guru. Kami menamakan diri kami sebagai Panitia Expo. Jelas ya, namanya panitia pasti bakalan ikut berperan besar dalam jalannya kegiatan tersebut. Panitia ini sendiri ngga asal tunjuk. Mereka-mereka semua udah berpengalaman dalam bidang ini, organisasi. 100 anak itu ad...