Skip to main content

Pemerintahan daerah

UUD 1945 mengatur tentang pelaksanaan pemerintahan daerah yang diatur dalam:
 
Pasal 18

(1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah
provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu
mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.
(2) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
(3) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
(4) Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah
Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis.
(5) Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan
yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.
(6) Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain
untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
(7) Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-
undang.

Pasal 18A

(1) Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten,
dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan Undang-undang dengan


memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
(2) Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfatan sumber daya alam dan sumber daya
lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil
dan selaras berdasarkan undang-undang.

Pasal 18B

(1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat
khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-undang.
(2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-
hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan
prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.


Undang-undang nomor 32 tahun 2004 mengatur tentang berbagai hak dan kewajiban yang dimmiliki pemerintah daerah, yaitu:
A. Hak
1) mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan;
2) memilih pimpinan daerah;
3) mengelola aparatur daerah;
4) memungut pajak daerah dan retribusi daerah;
5) mendapat bagi hasil dari  pengelolaan sumber daya alam yang ada di daerah;
6) menegelola kekayaan daerah;
7) mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah;
8) mendapatkan hak lainnya yang diatur dalamperaturan perundang-undangan.

B. Kewajiban
1) melindungi masyarakat;
2) meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat;
3) mengembangkan kehidupan demokrasi;
4) mewujudkan keadilan dan pemerataan;
5) menyediakan fasilitas kesehatan;
6) meningkatkan pelayanan dasar pendidikan;
7) menyediakan fasilitas sosial yang layak;
8) mengembangkan sistem jaminan sosial;
9) menyusun perencanaan dan tata ruang daerah;
10) mengembangkan sumber daya produktif di daerah;
11) melestarikan lingkungan hidup;
12) mengelola administrasi kependudukan;
13) melestarikan nilai sosial budaya;
14) membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai kewenangannya;
15) kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Comments

Popular posts from this blog

CONTOH TEKS DISKUSI SINGKAT

LARANGAN SISWA MEMBAWA SEPEDA MOTOR KE SEKOLAH             Sepeda motor sudah tidak asing lagi bagi semua masyarakat Indonesia. Bahkan, para remaja pun kini sudah terbiasa mengendarai sepeda motor. Jika ditelusuri lebih dalam sebenarnya banyak sekali dampak negatif penggunaan sepeda motor. Itulah sebabnya mengapa banyak sekolah yang mengeluarkan larangan bagi siswa.             Ada beberapa orang yang bertentangan pendapatnya dengan larangan tersebut. Mereka memiliki pendapat masing-masing. Antara lain, dengan siswa membawa sepeda motor ke sekolah, mereka tidak harus menunggu kendaraan umum untuk berangkat dan pulang. Dengan begitu, waktu yang mereka gunakan lebih singkat. Kemudian, siswa yang jarak tempuh antara rumah dan sekolahnya jauh lebih mudah menggunakan sepeda motor dibandingkan dengan harus menunggu kendaraan umum.       ...

SANDI-SANDI DALAM PRAMUKA

1. Sandi AN sandi AN       CONTOH : 1. CNEWB = PARJO                         2. GNYV    = TALI 2. Sandi AZ Sandi AZ beserta contoh 3. Sandi Kotak 1 4. Sandi Kotak 2 5. Sandi Koordinat CONTOH: RT/HP/ET/MP/HI/AU                    M   E    L   A    T    I  6. Sandi Angka CONTOH: 3/4/22/0/13  15/4/13/6/6/0/11/0/13/6 = DEWAN PENGGALANG 7. Sandi Udang         SANDI UDANG adalah sandi yang di balik    CONTOH:      AKUMARP = PRAMUKA  

Hobi | Bagian Tiga

Setelah sekian lamanya aku gak nyentuh software-software design di komputer ataupun laptop karena ayahku yang udah punya bisnis lain dan aku   juga udah punya kegiatan yang lebih padat di sekolah, akhirnya saat aku SMA, aku memulai lagi untuk membuka mataku dan memulai lagi mengenal software-software tersebut. Jadi ceritanya waktu pertama kali aku masuk SMA, pertama kali nya aku diberi sebuah amanah yang menurutku cukup besar untuk seorang yang belum pernah menerima amanah apapun di SMA yang cukup jauh dari rumahnya itu. Aku mendapat amanah menjadi seorang wakil kepala department media rohis sma ku, poh al uswah. Awalnya memang aku bersikap biasa saja mengenai hal tersebut. Akan tetapi, ternyata hal itulah yang justru membuat perjalananku sedikit berubah dan membuatku menemukan hal-hal baru baik dalam diriku maupun hidupku. Aku pernah sih bahas tentang amanahku itu di tulisanku yang episode “masa kuliah”, cuma akulupa part berapanya. Yang jelas, amanah jadi wakadept itu yang ...