UUD 1945 mengatur tentang pelaksanaan pemerintahan daerah yang diatur dalam:
Pasal 18
Pasal 18A
Pasal 18B
(1) | Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang. |
(2) | Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. |
(3) | Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. |
(4) | Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis. |
(5) | Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat. |
(6) | Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. |
(7) | Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang- undang. |
(1) | Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan Undang-undang dengan |
memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. | |
(2) | Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang. |
(1) | Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-undang. |
||||
(2) | Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-
hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan
prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.
Undang-undang nomor 32 tahun 2004 mengatur tentang berbagai hak dan kewajiban yang dimmiliki pemerintah daerah, yaitu:
A. Hak
1) mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan;
2) memilih pimpinan daerah;
3) mengelola aparatur daerah;
4) memungut pajak daerah dan retribusi daerah;
5) mendapat bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam yang ada di daerah;
2) meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat;6) menegelola kekayaan daerah; 7) mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah; 8) mendapatkan hak lainnya yang diatur dalamperaturan perundang-undangan. B. Kewajiban 1) melindungi masyarakat; 3) mengembangkan kehidupan demokrasi; 4) mewujudkan keadilan dan pemerataan; 5) menyediakan fasilitas kesehatan; 6) meningkatkan pelayanan dasar pendidikan; 7) menyediakan fasilitas sosial yang layak; 8) mengembangkan sistem jaminan sosial; 9) menyusun perencanaan dan tata ruang daerah; 10) mengembangkan sumber daya produktif di daerah; 11) melestarikan lingkungan hidup; 12) mengelola administrasi kependudukan; 13) melestarikan nilai sosial budaya; 14) membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai kewenangannya; 15) kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. |
Comments
Post a Comment